Penyampaian SPM dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
- Petugas pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM yang sudah diinjeksi dengan PINPPSPM melalui Front Office penerimaan SPM pada KPPN
- Petugas pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada petugas front office
- Dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui Kantor Pos/ Jasa Pengiriman resmi ( dengan cara KPA terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/pemberitahuan kepada Kepala KPPN)
Kelengkapan Pengajuan SPM ke KPPN
SPM
UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS/KP/IB/KBC dalam rangkap 2 (dua) beserta
ADK SPM disampaikan kepada KPPN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyampaian SPM-UP dilampiri dengan surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sebagaimana terdapat dalam lampiran XIV PMK Nomor 190/PMK.05/2012
- Penyampaian SPM-TUP dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN
- Penyampaian SPM-LS dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima
Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan:
- Asli surat jaminan uang muka
- Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka
- Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah
Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga dilampiri dengan faktur pajak
Penyampaian SPM-KP dilampiri dengan SKPKPP dan SSP
- Penyampaian SPM-IB dilampiri dengan SKPIB dan SSP
- Penyampaian SPM-KBC dilampiri dengan SKPBC
Untuk
SPM yang sumber dananya dari PNBP untuk satker pengguna PNBP yang tidak
terpusat, Penyampaian SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS, juga dilampiri
dengan bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN dan Daftar
Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII PMK Nomor 190/PMK.05/2012.