-->

Kamis, 10 Desember 2015

Pencairan Dana APBN

| 17.36.00 | ,
Penyampaian SPM dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Petugas pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM yang sudah diinjeksi dengan PINPPSPM melalui Front Office penerimaan SPM pada KPPN
  2. Petugas pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada petugas front office
  3. Dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui Kantor Pos/ Jasa Pengiriman resmi ( dengan cara KPA terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/pemberitahuan kepada Kepala KPPN)
Kelengkapan Pengajuan SPM ke KPPN
SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS/KP/IB/KBC dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM disampaikan kepada KPPN dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penyampaian SPM-UP dilampiri dengan surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sebagaimana terdapat dalam lampiran XIV PMK Nomor 190/PMK.05/2012
  2. Penyampaian SPM-TUP dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN
  3. Penyampaian SPM-LS dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima
Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan:
  1. Asli surat jaminan uang muka
  2. Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka
  3. Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah
Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga dilampiri dengan faktur pajak
Penyampaian SPM-KP dilampiri dengan SKPKPP dan SSP
  1. Penyampaian SPM-IB dilampiri dengan SKPIB dan SSP
  2. Penyampaian SPM-KBC dilampiri dengan SKPBC
Untuk SPM yang sumber dananya dari PNBP untuk satker pengguna PNBP yang tidak terpusat, Penyampaian SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS, juga dilampiri dengan bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN dan Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII PMK Nomor 190/PMK.05/2012.


Back to Top