-->

Selasa, 23 Mei 2017

PHOTONEWS: Training Mandiri Penyaluran DAK Fisik 2017

Pelaksanaan Training Mandiri Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2017 KPPN Ruteng bersama BUD seluruh wilayah Kerja KPPN Ruteng.







| 17.44.00 |

Senin, 22 Mei 2017

PHOTONEWS: Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2017 KPPN Ruteng

"Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan tujuan antara untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa keuangan negara adalah milik rakyat dan seharusnya didedikasikan untuk seluruh rakyat Indonesia. Momentum ini merupakan momentum kebangkitan, suatu awal bagi kita untuk menumbuhkan tradisi pertanggungjawaban, akuntabilitas, transparansi, dan kemampuan dalam menggunakan APBN, keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat yang makin berkeadilan," pesan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati ketika menjadi pembina upacara pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Jakarta (21/05).





| 17.49.00 |

Jumat, 19 Mei 2017

Wajar Tanpa Pengecualian, LKPP 2016 Setelah Penantian 12 Tahun




Untuk pertama kalinya dalam 12 tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal ini tentu saja patut disyukuri, karena pemerintah menunjukkan komitmen untuk berbenah diri dalam banyak hal, utamanya pada akuntabilitas dan transparansi, serta perbaikan kinerja birokrasi. Sukses ini adalah kelanjutan kesuksesan penerapan akuntansi pemerintah berbasis akrual pada tahun 2015 yang membuat Indonesia menyejajarkan diri dengan negara-negara maju.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah laporan keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dalam rangka transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). LKPP merupakan konsolidasi laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun berdasarkan praktik terbaik internasional (best practice) dalam pengelolaan keuangan Negara. LKPP diterbitkan setiap tahun, dan pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 sejak Indonesia merdeka sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah. LKPP disusun oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Opini BPK pertama kali diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2004. Sejak 2004 hingga 2008 opini BPK terhadap LKPP adalah disclaimer (tidak memberikan pendapat). Baru pada tahun 2009 LKPP memperoleh predikat WDP. Predikat tersebut bertahan hingga opini LKPP 2015 lalu. Dalam LKPP Tahun 2015, BPK sempat memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena adanya enam ketidaksesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.

sumber
| 17.56.00 |

Senin, 10 April 2017

Update SAS 17.0.4 dan Solusi Error Update Referensinya: “update_referensi_sas17.0.4.exe was compiled in a different version of FoxPro”

Histori Update SAS:

*Update SAS 17.0.1 – Perbaikan menu RUH SPP terkait kontraktual – Perbaikan menu Cetak SPP – Perbaikan proses perhitungan DPP PPNPN sesuai S-11015/PB/2016 tanggal 30 Desember 2016
Update SAS 17.0.2 – Perbaikan Modul Silabi Pengeluaran
Update SAS 17.0.3 – Penambaan fitur lokasi saat pembuatan kontrak – Perbaikan PPNPN : 1. penyesuaian pajak utk pegawai yg mulai bekerja pada tengah tahun 2. penyesuaian pajak utk pegawai yg berhenti bekerja pada tengah tahun 3. kompensasi pajak untuk ppnpn yang mempunyai piutang pajak 4. penambahan pembuatan gaji 13 dan THR jika diperlukan 5. penambahan manual
Update SAS 17.0.4 – Perbaikan Modul PPNPN



Unduh update aplikasi SAS di link bawah ini:


file RAR di atas memuat di dalamnya seperti gambar di bawah, silakan extrak:
Langkah Update:
  1. Sebelum melakukan Update, lakukan Backup terlebih dahulu untuk berjaga-jaga.
  2. Jika Anda pernah me-RENAME file SAS.exe menjadi nama lain, kembalikan terlebih dahulu kenama file asal SAS.exe. Kemudian silakan jalankan file Update SAS 17.0.4 di atas seperti biasa.
  3. Jalankan klik kanan file update > run administrator
  4. Saat melakukan Update SAS 17.0.4, kita menemui kendala pada saat sampai pada Update Referensinya dengan pesan Error “update_referensi_sas17.0.4.exe was compiled in a different version of FoxPro”  Tutup saja dulu.
Solusinya adalah dengan cara me-rename/ganti nama file Update_Referensi_SAS_17.0.4.exe dengan nama yang SAMA dengan SAS.exe, seperti langkah-langkah di bawah ini:
  1. Saat kita menjalankan update, meski tidak dapat melanjutkan update referensi, dalam folder C:\AplikasiSAS2017 terdapat file Update_Referensi_SAS_17.0.4.exe  seperti gambar di bawah:
  2. Kemudian silakan RENAME file “Update_Referensi_SAS_17.0.4.exe” menjadi NAMA

          YANG SAMA dengan NAMA file SAS.exe, lihat gambar di bawah:

Kemudian silakan jalankan update referensi (SAS (2)) yang di rename tadi, awalnya masih tampil error, ulang sekali lagi, silakan masuk dengan user dan password: admin. Jalankan Update Referensi sampai selesai.
Langkah akhir, silakan RENAME kembali file SAS.exe dengan nama file baru yang belum pernah digunakan. Buat Shortcut ke Desktop. Biasanya awal pertama membuka masih tampil error, ulangi sekali lagi.

Jika teman-teman satker masih mengalami kesulitan, bisa langsung datang ke CSO KPPN Ruteng untuk mendapat bantuan lebih lanjut.

| 17.57.00 |

Senin, 03 April 2017

Update Aplikasi SAIBA 4.0 (Petunjuk Dan Penjelasan Update)

File update hanya terdiri dari 1 (satu) file saja (Update_SAIBA_Versi_4.0.exe), file Update_Referensi tidak ada lagi, sudah include di dalam file update SAIBA tersebut. Tulisan Referensi versi 4.0 pada tampilan aplikasi akan muncul apabila telah melakukan pengambilan data referensi satker dan user tahun 2016.

Daftar masalah yang ditemukan sampai saat ini:
1. Gagal mengambil data DIPA dari Aplikasi SAS;
2. Gagal mengambil data Pendapatan dari Aplikasi SAS; Status : Sudah diperbaiki, silahkan unduh pada link di bawah artikel ini.
3. Permasalahan pada menu backup dan kosongkan transaksi. Status : On progres..

Cara Melakukan Update Aplikasi SAIBA 4.0
Setelah melakukan backup, langkah selanjutnya adalah mengupdate aplikasi saiba ke versi 4.0.
  1. Unduh Aplikasi SAIBA 4.0 di Update_SAIBA_Versi_4.0.exe;
  2. Jalankan instalasi dengan Klik Kanan file Update_SAIBA_Versi_4.0.exe » Run As Administrator;
  3. Jika muncul notifikasi “Windows Smartscreen prevented…. “, untuk pengguna Windows 8 dan Windows 10, jangan khawatir, klik More Info kemudian Run Anyway,;
  4. Jika update berhasil, akan muncul tampilan SAIBA Versi 4.0 pada halaman depan aplikasi
  5. Setelah melakukan update, maka seluruh data referensi termasuk daftar satker dan user akan terpisah sesuai dengan isian tahun pada saat login. Data referensi satker dan user yang terdapat pada Aplikasi SAIBA sebelum di-update akan diakui sebagai referensi tahun anggaran 2016, sehingga referensi satker dan user tahun anggaran 2017 dalam posisi kosong.
  6. Apabila ingin menyalin data referensi satker tahun sebelumnya ke tahun 2017, lakukan cara berikut ini :
    • Login menggunakan user level admin;
    • Dari menu Tabel Referensi » Satker » Copy » pilih c:\saiba\ref16\ sebagai lokasi referensi satker dari aplikasi sebelumnya » Copy » kemudian muncul notifikasi “copy file telah selesai” » OK;
    • Langkah selanjutnya masuk ke menu Utility » registrasi user » Copy » pilih c:\SAIBA\REF16\ sebagai lokasi referensi user dari aplikasi sebelumnya » Copy » hingga muncul notifikasi “copy referensi user telah selesai” » OK;
  7. Setelah itu, logout dan login kembali menggunakan user level satker;
Proses update selesai.
Penjelasan Update Aplikasi SAIBA Versi 4.0
Update Aplikasi SAIBA versi 4.0 meliputi:
  1. Penyesuaian kode Fungsi, Subfungsi, Program, Kegiatan, dan Output tahun anggaran 2017 dengan referensi pada Sistem Aplikasi Satker (SAS) tahun 2017.
  2. Pemutakhiran referensi Bagan Akun Standar (BAS), yang meliputi:
    423266Pendapatan uji keterampilan pengemudi
    423268Pendapatan perpanjangan surat izin mengemudi
    423269Pendapatan registrasi kendaraan bermotor pilihan
    423286Pendapatan pengamanana objek vital
    423287Pendapatan pelayanan satuan pengamanan
    423289Pendapatan pelayanan kepolisian lainnya
  3. Pemutakhiran referensi jurnal umum dan jurnal penyesuaian.
    • Pemutakhiran jurnal umum terkait akun-akun baru sebagaimana dimaksud dalam
      angka 2.
    • Pemutakhiran jurnal penyesuaian kategori 23 (Kas Lainnya di K/L dari Hibah):
      D/K111822Kas Lainnya di K/L dari Hibahxxx
      D/K391119Koreksi Lainnyaxxx
      Jurnal ini hanya digunakan untuk menyesuaikan nilai akun Kas lainnya di K/L dari Hibah pada satker dengan KPPN, misalnya dalam rangka penyesuaian saldo awal Kas lainnya di K/L dari Hibah akibat terjadi kesalahan pengesahan pada Tahun Anggaran yang Lalu (TAYL).
      Satker agar melakukan koordinasi dengan KPPN mitra kerja atau KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (yang melakukan pengesahan hibah satker yang bersangkutan), sebelum melakukan jurnal ini.
  4. Penyesuaian format laporan keuangan tahun 2017, khususnya Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) disesuaikan dengan format dalam PMK Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada pemerintah Pusat.
  5. Perbaikan menu likuidasi.
Untuk mengunduh update Aplikasi SAIBA Versi 4.0, klik tautan di bawah ini :
| 17.48.00 |

Minggu, 02 April 2017

Unduh Update Aplikasi SAS Versi 17.0.3 (Petunjuk Dan Penjelasan Update)

Sebelum melakukan update pastikan telah mem-backup database terlebih dahulu agar memiliki data cadangan apabila terjadi kerusakan data karena proses update yang gagal.



Setelah update, jangan lupa melakukan Update Referensi pada Aplikasi Silabi. Dari Menu Utility » Update Referensi.


Perubahan pada Update Aplikasi SAS 17.0.3 :
  • Penambaan fitur lokasi saat pembuatan kontrak
  • Perbaikan PPNPN :
  1. Penyesuaian pajak untuk pegawai yg mulai bekerja pada tengah tahun;
  2. Penyesuaian pajak untuk pegawai yg berhenti bekerja pada tengah tahun;
  3. Kompensasi pajak untuk ppnpn yang mempunyai piutang pajak;
  4. Penambahan pembuatan gaji 13 dan THR jika diperlukan;
  5. Penambahan manual PPNPN
Untuk mengunduh update SAS 17.0.3, klik tautan di bawah ini :

| 00.38.00 |

Rabu, 01 Maret 2017

Tata Cara Revisi Anggaran (DIPA) Tahun 2017 Berdasarkan PMK-10/PMK.05/2017

Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2017 dan disahkan dalam DIPA TA 2017.

Ruang Lingkup & Batasan Revisi Anggaran.

DJA

  1. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
  2. Pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; atau
  3. Pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.

DJPB

  1. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker;
  2. Pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker;
  3. Pergeseran anggaran antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama;
  4. Pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Revisi Anggaran meliputi :

  1. Pagu Anggaran berubah;
  2. Pagu Anggaran tetap;
  3. Revisi Administarasi.

Revisi Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Berubah

Yang termasuk Pagu Anggaran Berubah adalah perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran, termasuk pergeseran rincian anggarannya.
  1. Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP;
  2. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk pemberian pinjaman/hibah;
  3. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada
    tahun-tahun sebelumnya;
  4. Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri
    yang telah closing date;
  5. Perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan kewajiban; dan/atau
  6. Perubahan transfer ke daerah dan dana desa.

Revisi Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap

Yang termasuk pergeseran anggaran dalam Pagu Anggaran Tetap meliputi :
  1. Pergesaran anggaran BA 999.08 ke BA K/L atau antar subbagian anggaran dalam BA. 999 (BUN);
  2. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan Belanja Operasional;
  3. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP;
  4. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
  5. Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil;
  6. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  7. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
  8. Pergeseran anggaran antara Program lama dan Pogram baru dalam rangka penyelesaian dokumen DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
  9. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
  10. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
  11. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya;
  12. Pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
  13. Pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
  14. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar lokasi dan/atau antar kewenangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
  15. Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
  16. Pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana;
  17. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
  18. Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak;
  19. Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama;
  20. Pergeseran anggaran dalam rangka pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
  21. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
  22. Pergeseran anggaran belanja sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran;
  23. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencairan anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/atau tunggakan;
  24. Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; dan/atau
  25. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun sebelumnya.

Ketentuan Baru

Tambahan ketentuan baru tata cara revisi anggaran TA 2017 :
  1. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau
    antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka
    memenuhi penyelesaian kegiatan yang ditunda sebagai
    akibat kebijakan penghematan anggaran tahun sebelumnya
    (Pasal 34);
  2. Pergeseran anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil (Pasal 18);
  3. Penyampaian usul revisi oleh K/L ke Ditjen Anggaran melalui surat elektronik (Pasal 40);
  4. Penyampaian usul revisi oleh K/L ke Ditjen Perbendaharaan melalui surat elektronik (Pasal 45).

Revisi Administrasi

Yang termasuk dalam revisi administrasi meliputi :
  1. Ralat kode kewenangan;
  2. Ralat kode bagian anggaran;
  3. Ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerinta atau hasil kesepakatan DPR dengan Pemerintah;
  4. Ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama;
  5. Ralat kode KPPN;
  6. Ralat kode lokasi satker atau lokasi KPPN;
  7. Perubahan rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
  8. Ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
  9. Ralat cara penarikan SBSN;
  10. Ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN; dan/atau
  11. Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.

Batasan Revisi Anggaran

Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai :
  1. Petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA dan/atau;
  2. Tata cara perencanaan, penelahaan dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan Pengesahaan DIPA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Tata Cara Perencanaan, Penelahaan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran BA BUN, Dan Pengesahaan DIPA
    BUN
Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN ditetapkan. (Revisi administratif, tidak berkaitan dengan alokasi anggaran).
Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap :
  1. Alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji kecuali untuk pemenuhan belanja pegawai pada komponen 001 pada Satker yang sama dan/atau untuk pemenuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satker lain sepanjang pergeseran tersebut tidak mengakibatkan pagu minus;
  2. Pembayaran berbagai tunggakan;
  3. Rupiah Murni Pendamping sepanjang paket masih berlanjut (on-going); dan/atau
  4. Paket Pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus.
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan sebagai berikut :
  • tidak mengubah sasaran Program;
  • tidak mengubah Keluaran (output) kegiatan yang sudah terdapat realisasi anggaran;
  • tidak mengurangi volume Keluaran (output); kecuali terdapat kebijakan pemotongan atau penghematan anggaran;
  • tidak menyebabkan volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan menjadi tidak tercapai.
Pagu Anggaran tidak dapat dilampau kecuali :
  1. Pembayaran bunga dan pokok utang dan subsidi BBM (Diatur dalam UU APBN);
  2. Tidak dikenal adanya pagu minus dalam tahun berjalan, jika terdapat pagu minus, harus diselesaikan tahun itu juga dengan meknisme reguler.
PMK Nomor 15/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 62/PMK.02/2016, pada Pasal 57 » Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri ini.

Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran

1. Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran ditetapkan sebagai berikut:
  1. Tanggal 30 Oktober tahun berkenaan, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
  2. Tanggal 30 November tahun berkenaan, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan:
  1. Pergeseran anggaran untuk belanja pegawai;
  2. Pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L;
  3. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri terencana, dan hibah dalam negeri terencana, pinjaman dalam negeri, serta surat berharga syariah negara;
  4. Kegiatan Kementerian/Lembaga yang merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang ditetapkan setelah Undang-Undang Perubahan APBN tahun berkenaan, dan/atau
  5. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/ dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya,
Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal tanggal 15 Desember tahun berkenaan.
Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lingkup Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan atau mensyaratkan adanya peraturan pemerintah untuk pencairan anggaran, revisi DIPA K/L yang bersumber dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya), pergeseran anggaran untuk bencana alam dan revisi dalam rangka pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 Desember tahun berkenaan.
| 17.00.00 |

Selasa, 28 Februari 2017

KPPN Ruteng Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Sebagai wujud komitmen mendukung pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien untuk memberikan pelayanan yang prima dan paripurna maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ruteng mencanangkan Zona Pembangunan Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). Zona Integritas merupakan predikat bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan.

Program yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini akan diterapkan pada KPPN di seluruh Indonesia dan pada tahap pertama telah ditunjuk 66 KPPN yang melaksanakan akselerasi pembangunan zona integritas termasuk tiga KPPN lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT yaitu KPPN Ruteng, Kupang, dan Waingapu.


Sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT maka KPPN Ruteng beserta KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan di seluruh Indonesia telah melaksanakan reformasi birokrasi sejak tahun 2007 melalui tiga pilar utama, yaitu penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan pengembangan SDM.

Reformasi yang dicanangkan di lingkup DJPBN Kementerian Keuangan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang mempunyai fungsi strategis berupa penyaluran dana APBN, dan penatausahaan Laporan Keuangan Pemerintah, KPPN telah menerapkan prinsip service excellence, penyelesaian pekerjaan sesuai dengan SOP dan berbasis IT, serta pelayanan tanpa biaya dengan prinsip zero toleran terhadap korupsi dan gratifikasi.


KPPN Ruteng melayani 85 Satuan Kerja yang tersebar dari Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, dan Ngada dengan pagu DIPA 2017 yang dikelola sebesar Rp.709 Miliar lebih. Dengan keterbatasan jumlah SDM sebanyak 16 pegawai, KPPN Ruteng tidak mungkin mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM tanpa dukungan dari seluruh mitra kerja KPPN, baik dari pemerintah maupun pihak Bank/Pos.

Dukungan riil yang diperlukan adalah dengan tidak memberikan imbalan berupa apapun terkait pelayanan yang diberikan oleh KPPN Ruteng.
| 19.52.00 | ,

Rabu, 01 Februari 2017

Daftar Pertanyaan Seputar MPN G2

Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh pengguna MPN-G2

NO.PERTANYAANJAWAB
1.Bagaimana kedudukan Bukti Penerimaan Negara (BPN), apakah dapat disamakan dengan Surat Setoran?Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.05/2014 tentang Penerimaan Negara Secara Elektronik, pada pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Terkait hal tersebut, Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak melalaui surat nomor S-29/PJ.13/2014 tanggal 4 Maret 2014 juga menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP bahwa BPN yang diterbitkan melalui sistem MPN G-2 termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.Dalam MPN G-2, dokumen-dokumen apa saja kah yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penyetoran PNBP ke dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan ?Dokumen-dokumen yang dapat digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penyetoran PNBP ke dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan:
  1. Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari bank/pos yang telah ditera NTB/NTP dan NTPN
  2. Struk ATM yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran
  3. Cetakan BPN dari internet
  4. Struk EDC yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran
  5. Hasil cetakan email notikasi/pemberitahuan bahwa penyetoran telah berhasil dilakukan, yang memuat data nomor tagihan, nama wajib setor/bayar, nilai setoran, tanggal setor, NTB, dan NTPN
  6. Hasil cetakan dari SIMPONI.
    Untuk struk ATM dan EDC agar segera difotokopi mengingat tulisan pada struk mudah hilang. (sesuai surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor S-4607/PB.6/2014 tanggal 18 Juli 2014)
3.Sebagai Bendahara Pengeluaran Satker, bagaimana cara membuat billing untuk membayarkan pajak yang telah dipungut dari pihak ketiga ?Silahkan login pada http://sse.pajak.go.id dengan menggunakan user (Bendahara) yang telah dibuat. Secara otomatis form perekaman akan menampilkan NPWP Bendahara yang bersangkutan, kemudian kosongkan isian NPWP-nya dan ganti dengan NPWP pihak ketiga, kemudian lanjutkan pengisiannya sesuai billing yang akan dibuat.
4.Pada saat registrasi pendaftaran user pada SIMPONI, dalam memilih tipe pengguna terlanjur hanya satu yang dipilih. Apabila kita ingin menambahkan tipe pengguna lainnya bagaimana caranya?Pada prinsipnya bisa, silahkan menghubungi pusat layanan DJA di 021-34832511 atau email : pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id. Mohon disampaikan nama user name dimaksud dan alasan untuk menambahkan tipe billing yang lain. Selanjutnya admin SIMPONI akan menambahkan tipe pengguna pada user tersebut.
5.Pada SIMPONI, nama akun yang telah dibuat adalah nama pribadi, setelah diubah menjadi nama instansi, ketika melakukan setoran ke Bank hasil kode billing tidak diterima/dikenal. Mohon penjelasannya.Perubahan username (akun untuk login) tidak bisa dilakukan di SIMPONI. Sementara itu, perubahan data pribadi seperti nama depan dan nama belakang bisa dilakukan di SIMPONI, tetapi tidak menyebabkan permasalahan tertolaknya setoran. Perlu diperhatikan juga, agar dalam membuat nama tidak melebih 50 karakter/huruf. Kegagalan billing tidak bisa dibayar, antara lain dapat disebabkan oleh tidak terisinya kode K/L, Unit, dan satker atau pada saat pembuatan billing terjadi putusnya jaringan di MPN G-2.
6.Bagaimana cara menghapus billing yang ada kesalahan input tetapi sudah terlanjur direkam/disimpan?Apabila isian data pembayaran ada yang salah dan ternyata billing sudah tercetak (sudah keluar nomor kode billing), dan terhadap billing tersebut maka buatlah billing baru yang benar, dan terhadap billing yang salah agar dibiarkan/abaikan saja karena dalam waktu 3 hari (untuk Simponi) dan 2 hari (untuk billing Pajak) akan masuk kategori kadaluwarsa.
7.Mengapa pada bukti penerimaan negara (BPN) hasil pembayaran billing tidak terdapat kode akun-nya, sedangkan jika menggunakan SSBP di bukti penerimaan negaranya terdapat kode akun ?BPN yg dikeluarkan oleh ATM, Teller, E-Banking dan EDC tidak menampilkan AKUN karena di sistem MPN G-2 dalam hal ini SIMPONI mengakomodir multi akun (1 kode billing bisa utk akun banyak). Namun demikian, apabila ingin mendapatkan akun maka silahkan mencetak BPN melalui SIMPONI.
8.Minta petunjuk bagaimana cara memasukkan PNBP ke simponi ?Apabila yang dimaksudkan adalah memasukkan referensi jenis dan tarif PNBP baru yang belum ada di SIMPONI, maka silahkan hubungi pusat layanan DJA ke nomor 021 34832511
9.Bila satker mempunyai bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, apakah satker tersebut harus membuat user-password untuk masing-masing bendaharanya? Bila iya, tipe pengguna apa yg dipilih untuk masing2 bendahara tsb saat registrasi ?Penggunaan 1 username atau 2 username dalam satu satker karena adanya aktivitas penyetoran Pendapatan dan Belanja adalah pilihan. Apabila satker ingin mengelola pembayaran PNBP dan setoran belanja (non anggaran) dengan 1 user/akun, maka pada saat registrasi pilih tipe billing KL dan Non Angaran.
Jika hal itu yang dipilih, maka akses utk bisa masuk SIMPONI harus diberikan kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, dalam arti username dan password harus diketahui bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Namun demikian, perlu jadi perhatian bahwa pemegang password sebaiknya jgn bnyak orang untuk menjaga keamanan akun yang telah dibuat.
10.Bagaimana cara konfirmasi setoran penerimaan negara melalui MPN G-2?Konfirmasi transaksi penerimaan negara melalui MPN G-2 dapat dilakukan pada KPPN mitra kerja satker bersangkutan.
11.Bagaimana kebijakan pencatatan dan rekonsiliasi atas transaksi setoran MPN G-2?Untuk rekonsiliasi SAKPA terkait dengan setoran MPN G-2, setoran PNBP yang dilakukan oleh satker melalui MPN G-2 harus diakui dan dicatat dalam SAKPA satker.
Bagi satker yang melakukan rekonsiliasi dengan KPPN non SPAN, seluruh data penerimaan yang disetor melalaui billing MPN G-2 tidak tercatat pada KPPN mitra kerja masing-masing, melainkan pada Dit. PKN/KPPN Khusus Penerimaan. Dengan demikian, ketika satker melakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerja akan ditemukan selisih data penerimaan yang disetor melalui MPN G-2.Sesuai dengan kebijakan rekonsiliasi yang diatur dalam PMK 210/PMK.05/2013, satker tetap melakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerja masing-masing, selanjutnya KPPN mitra kerja meneliti kebenaran dan keabsahan setoran tersebut melalui konfirmasi berdasarkan data MPN. Dengan demikian, Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat diterbitkan setelah dikonfirmasi, atas kebenaran dan keabsahan setoran dimaksud.Bagi satker yang melakukan rekonsiliasi dengan KPPN nonSPAN, transaksi setoran penerimaan melalui MPN-G-2 dapat terbaca atau tersaji dalam laporan realisasi KPPN SPAN selama wajib setor mencantumkan kode KPPN yang tepat sesuai dengan KPPN mitra kerja satker yang membukukan penerimaan.
12.Bagaimana mekanisme koreksi data transaksi penerimaan negara yang disetor melalui MPN G-2?Koreksi data transaksi penerimaan negara melalui MPN G-2 dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS dan tidak merubah total nilai penerimaan.
Untuk penerimaan yang telah tervalidasi pada KPPN SPAN, Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara dilakukan kepada KPPN SPAN mitra kerja.
Untuk penerimaan yang tervalidasi ke KPPN yang belum menerapkan SPAN maka permohonan diajukan kepada KPPN Khusus Penerimaan (sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 dan Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan nomor S-6876/PB.8/2014)
13.Bagaimana penyetoran penerimaan negara dalam bentuk valas melalui MPN G-2?Untuk PNBP sudah bisa dilakukan penyetoran melalui Mata Uang Asing (Valuta Asing), tetapi sementara hanya melalui bank persepsi BNI yang bisa menampung valas tersebut.
| 19.27.00 |

Selasa, 17 Januari 2017

Pasca Banjir Bima, Dirjen Perbendaharaan : Apresiasi Atas Profesionalisme Para Pegawai KPPN Bima Selama Bencana

Nusa Tenggara Barat, djpbn.kemenkeu.go.id – Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono didampingi Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, Haryana meninjau infrastruktur dan pelayanan pada KPPN Bima, Nusa Tenggara Barat pasca terjadi banjir bandang yang melanda kota Bima pada akhir tahun 2016 (13/1).


Pasca banjir, beberapa sarana dan prasarana pada KPPN Bima mengalami kerusakan. Pagar pembatas kantor rusak diterjang arus banjir dan sebanyak 20 rumah dinas rusak akibat terendam banjir sedalam 150 cm.

Selain meninjau infrastruktur, Dirjen Perbendaharaan juga menyampaikan bantuan kepada para pegawai KPPN Bima. Bantuan yang merupakan hasil sumbangan dari para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bentuk kepedulian kepada para pegawai yang terkena musibah banjir di Bima.

Dirjen Perbendaharaan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pegawai KPPN Bima yang telah bersama-sama melakukan langkah-langkah darurat sehingga pelayanan dapat berjalan dengan baik. “Meskipun sedang dalam kondisi prihatin akibat bencana, mari kita tetap bersama-sama untuk semangat dan profesional dalam bekerja. Terima kasih atas upaya dan kerja kerasnya meskipun dalam kondisi terkena musibah tetap memberikan pelayanan kepada stakeholder” Pesan Marwanto.

Banjir yang melanda kota Bima terjadi pada tanggal 21-23 Desember 2016 sempat melumpuhkan layanan pada KPPN Bima akibat listrik mati dan jaringan komunikasi terputus. Namun dengan backup jaringan sementara, layanan kepada satker dapat kembali berjalan normal hingga tutup tahun anggaran. Bahkan selama banjir, KPPN Bima menjadi salah satu base camp bagi para warga sekitar untuk mengungsi. Aula KPPN Bima yang berada di lantai 2 mampu menampung para pengungsi hingga 250 orang.

Kunjungan Kerja Pada KPPN Mataram



Mempersiapkan awal tahun anggaran 2017, Dirjen Perbendaharaan juga melakukan tinjauan langsung atas pelayanan pada KPPN Mataram.

“Para pegawai Ditjen Perbendaharaan telah bekerja dengan baik dalam melaksanakan amanah untuk menjaga keuangan negara.” Kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono.

Lebih lanjut, “apa yang telah dicapai pada tahun 2016, merupakan suatu keberhasilan dalam upaya memberikan pelayanan kepada satuan kerja dan agar dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya” tambah Marwanto.

“Segenap pegawai KPPN Mataram terus berperan bersama masyarakat untuk bekerja sama dalam membangun negara melalui pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel” kata Taukhid, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Nusa Tenggara Barat. [ina]

SUMBER
| 22.43.00 |

Jumat, 13 Januari 2017

APBN Penting Untuk Mensejahterakan Masyarakat

Banda Aceh, djpbn.kemenkeu.go.id – Turut melakukan recovery mental dan memberikan motivasi kepada para pegawai Kementerian Keuangan pasca gempa yang melanda Pidie Jaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Susiwiyono meninjau Gedung Keuangan Negara dan memberikan bantuan kepada korban gempa di Pidie Jaya (06/01).



“Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan yang telah menyelesaikan tahun anggaran tahun 2016 dengan aman dan baik. Di awal tahun 2017 ini kita diberikan kesempatan dengan seluruh pengalaman kita untuk memperbaiki yang kurang di tahun 2016” pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan menempuh 4 Jam Perjalanan dari Banda Aceh ke Pidie untuk melihat langsung keadaan korban gempa dan menyampaikan bantuan dari kementerian keuangan. “Sore ini walaupun hujan deras, kehadiran kami disini merupakan salah satu bentuk kepedulian dari seluruh jajaran kementerian keuangan , karyawan kami, staff kami, seluruh pegawai di kementerian keuangan waktu mendengar adanya bencana gempa bumi di Pidie dan Pidie Jaya kami berinisiatif untuk mengumpulkan dana yang pada hari ini diwujudkan dalam bantuan untuk membangun kembali SMP Negeri 2 Meureudu yang jumlahnya 1,85 milyar. agar anak-anak bisa kembali belajar ” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Bantuan yang disampaikan diharapkan dapat meringankan beban dan mendukung upaya pemerintah setempat untuk mengembalikan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat Pidie Jaya.

Kuliah Umum di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh

mengenalkan APBN sebagai salah satu instrument fiscal yang mempunyai peran penting dalam pembangunan, Menteri Keuangan memberikan kuliah umum di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.

"Kami berharap banyak hal yang akan disampaikan oleh Bu Menkeu terkait perekonomian dan keuangan Indonesia dalam kuliah umum ini," kata Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal.

“Hanya manusialah yang dapat menyejahterakan diri, kerabat dan orang lain, sehingga mahasiswa juga merupakan titik tumpu untuk memajukan Indonesia di masa mendatang” Kata Menteri Keuangan. [tap]

Oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan

SUMBER
| 22.50.00 |

Sabtu, 24 Desember 2016

Photo News : Menteri Keuangan lakukan sidak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

Menteri Keuangan lakukan sidak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tutup waktu tutup tahun anggaran tahun 2016(23/12).

Kunjungi KPPN Jakarta VI, IV dan I , Menteri Keuangan dapati semua petugas Front Office (FO) dan Back Office KPPN melaksanakan tugas dengan baik untuk penyelesaiaan seluruh permintaan pencairan APBN di tutup tahun 2016.


SUMBER
| 22.54.00 |

Jumat, 23 Desember 2016

Wakil Menteri Keuangan : “uang rakyat dan harus kembali ke rakyat”

Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id – “Pada prinsipnya APBN adalah uang rakyat dan harus kembali ke rakyat” ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat menyampaikan keynote speech pada Launching Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (20/12).

Adanya PP No. 38/2016 bisa menyelesaikan kerugian negara/daerah, sebagaimana amanat UU No. 1/2004 Pasal 63 ayat (2). Sampai dengan Juni 2016, kerugian negara/daerah dengan status ditetapkan sebesar Rp1,70 triliun dan tingkat penyelesaian senilai Rp581 miliar, sehingga sisa kerugian sebesar Rp1,12 triliun (IHPS I Tahun 2016 BPK RI). “Jangan sampai APBN dikorupsi walau satu rupiahpun” kutip Mardiasmo dari penyataan Presiden Joko Widodo.


PP No. 38/2016 hanya memuat hal-hal umum terkait penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara/daerah, sedangkan peraturan lebih detail yang disusun oleh masing-masing K/L. “Terbitnya peraturan tersebut telah melalui proses yang panjang, dimulai tahun 2004 sejak terbitnya UU No.1/2004” kata Dirjen Perbnedaharaan Marwanto Harjowiryono .

“Acara ini diharapkan dapat menjadi starting poin bagi K/L dalam menyusun peraturan menteri atau pimpinan lembaga sebagaimana amanat PP 38/2016, melalui koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPBN Kemenkeu” tambahnya.

Oleh: Kontributor Direktorat Sistem Perbendaharaan

SUMBER
| 22.58.00 |

Jumat, 09 Desember 2016

Cara Merekam Data Supplier Pada Aplikasi SAS

Pada tutorial kali ini saya akan membahas tentang cara merekam referensi supplier pada Aplikasi SAS.
Langkah-langkahnya sebagai berikut :
  1. Login ke Aplikasi SAS dengan level admin. User : admin, pass : admin;
  2. Pilih menu Referensi I » Supplier;
  3. Pada kotak dialog Referensi Supplier, lengkapi seluruh isian kemudian pilih Tambah Alamat;Perlu diperhatikan bahwa kode 0001 hanya untuk tipe supplier 01 : Satker dan isian Email Satker harus menggunakan email yang benar, karena SP2D dan segala pemberitahuan dari SPAN akan dikirim ke email yang terdaftar disini.
  4. Kemudian lengkapi pengisian alamat sesuai dengan alamat kantor. Setelah itu, pilih Tambah Rekening;
  5. Isi seluruh pengisian rekening dengan benar, jangan sampai salah karena bisa mengakibatkan Retur SP2D. Kolom NRS dikosongkan saja.
  6. Jika sudah, klik Simpan Rekening » Simpan Alamat » Simpan.
  7. Sampai tahap ini, proses perekaman data supplier telah selesai.
Tata cara perekaman supplier untuk tipe yang lain pada dasarnya sama dengan langkah di atas, yang membedakan hanya pada saat pemilihan tipe suppliernya saja dan pengisian Nama Rekening/No Rekening » terlampir atau tidak.
Jika terlampir maka diisi sebagai berikut :
Demikian cara melakukan perekaman data supplier pada aplikasi SAS, semoga bermanfaat!
| 18.51.00 |

Kamis, 01 Desember 2016

Mengenal Tipe Supplier Pada Aplikasi SAS

Setelah SPAN diluncurkan, Aplikasi SAS harus mengalami perubahan dalam hal supplier yang tentunya bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pada Aplikasi SPAN. Perubahan dimaksud adalah dengan dibaginya supplier sesuai dengan tipe-nya masing-masing.

Apa saja tipe-tipe supplier tersebut? Yuk simak penjelasan berikut ini :

Tipe Supplier Berdasarkan Jenis Transaksinya

Tipe SupplierJenis Transaksi
Tipe 01 : SatkerTransaksi yang pembayarannya kepada : Bendahara Pengeluaran, seperti SPM UP/TUP/GUP/NIHIL dan LS Bendahara.
Tipe 02 : Penyedia Barang/JasaTransaksi SPM LS baik kontraktual dan non kontraktual yang pembayarannya langsung kepada Pihak Ketiga/Rekanan.
Tipe 03 : PegawaiTransaksi belanja pegawai (PNS) yang pembayarannya kepada satu orang atau beberapa penerima (rekening terlampir) seperti Gaji, Honorarium, Lembur, Uang Makan, Tunjangan PNS.
Tipe 04 : BA 999Transaksi terkait pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN), selain yang dikelompokkan ke dalam tipe 5 dan tipe 6.
Seperti :
  • Investasi Pemerintah, Subsidi, Kredit Program;
  • Loan repayment, Pembayaran terkait SBN;
  • Jasa Bank penatausaha PP, Jasa Bank Persepsi;
  • Pengembalian PFK , Lain-lain.
Tipe 05 : Transfer DaerahTransaksi belanja transfer daerah yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima.
Tipe 06 : Penerusan Pinjaman
  • Transaksi terkait penerusan pinjaman, pembayaran konsorsium dan bantuan sosial (Bansos).
  • Pembayaran secara langsung (SPM LS) kepada penerima bukan PNS (tidak memiliki NIP), termasuk PPNPN yang menerima pembayaran dari APBN baik dari jenis belanja 51, 52 maupun 53 dengan menggunakan rekening selain yang dipakai untuk pembayaran sebagaimana dalam tipe 3.
Tipe 07 : Lain-Lain
  • Transaksi terkait pengembalian belanja;
  • Transaksi pengembalian pendapatan dan tipe lainnya yang tidak termasuk dalam tipe sebelumnya, seperti :
    • Pengembalian pajak/PBB/BPHTB/BM-C;
    • Pengembalian PNBP.

Tipe Supplier Berdasarkan Jumlah Penerimanya

Tipe SupplierJumlah Penerima
Satu PenerimaBanyak Penerima
Tipe 01 : Satker
Tipe 02 : Penyedia Barang Jasa
Tipe 03 : Pegawai
Tipe 04 : BA 999
Tipe 05 : Transfer Daerah
Tipe 06 : Penerusan Pinjaman
Tipe 07 : Lain-Lain
Demikian semoga bermanfaat.
Untuk template Excel lampiran SPM, bisa diunduh pada tautan di bawah ini.

| 19.02.00 |
Back to Top