-->

Selasa, 28 Februari 2017

KPPN Ruteng Canangkan Pembangunan Zona Integritas

| 19.52.00 | ,
Sebagai wujud komitmen mendukung pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien untuk memberikan pelayanan yang prima dan paripurna maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ruteng mencanangkan Zona Pembangunan Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). Zona Integritas merupakan predikat bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan.

Program yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini akan diterapkan pada KPPN di seluruh Indonesia dan pada tahap pertama telah ditunjuk 66 KPPN yang melaksanakan akselerasi pembangunan zona integritas termasuk tiga KPPN lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT yaitu KPPN Ruteng, Kupang, dan Waingapu.


Sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT maka KPPN Ruteng beserta KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan di seluruh Indonesia telah melaksanakan reformasi birokrasi sejak tahun 2007 melalui tiga pilar utama, yaitu penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan pengembangan SDM.

Reformasi yang dicanangkan di lingkup DJPBN Kementerian Keuangan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang mempunyai fungsi strategis berupa penyaluran dana APBN, dan penatausahaan Laporan Keuangan Pemerintah, KPPN telah menerapkan prinsip service excellence, penyelesaian pekerjaan sesuai dengan SOP dan berbasis IT, serta pelayanan tanpa biaya dengan prinsip zero toleran terhadap korupsi dan gratifikasi.


KPPN Ruteng melayani 85 Satuan Kerja yang tersebar dari Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, dan Ngada dengan pagu DIPA 2017 yang dikelola sebesar Rp.709 Miliar lebih. Dengan keterbatasan jumlah SDM sebanyak 16 pegawai, KPPN Ruteng tidak mungkin mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM tanpa dukungan dari seluruh mitra kerja KPPN, baik dari pemerintah maupun pihak Bank/Pos.

Dukungan riil yang diperlukan adalah dengan tidak memberikan imbalan berupa apapun terkait pelayanan yang diberikan oleh KPPN Ruteng.
Back to Top