-->

Rabu, 01 Februari 2017

Daftar Pertanyaan Seputar MPN G2

| 19.27.00 |
Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh pengguna MPN-G2

NO.PERTANYAANJAWAB
1.Bagaimana kedudukan Bukti Penerimaan Negara (BPN), apakah dapat disamakan dengan Surat Setoran?Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.05/2014 tentang Penerimaan Negara Secara Elektronik, pada pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Terkait hal tersebut, Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak melalaui surat nomor S-29/PJ.13/2014 tanggal 4 Maret 2014 juga menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP bahwa BPN yang diterbitkan melalui sistem MPN G-2 termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.Dalam MPN G-2, dokumen-dokumen apa saja kah yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penyetoran PNBP ke dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan ?Dokumen-dokumen yang dapat digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penyetoran PNBP ke dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan:
  1. Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari bank/pos yang telah ditera NTB/NTP dan NTPN
  2. Struk ATM yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran
  3. Cetakan BPN dari internet
  4. Struk EDC yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran
  5. Hasil cetakan email notikasi/pemberitahuan bahwa penyetoran telah berhasil dilakukan, yang memuat data nomor tagihan, nama wajib setor/bayar, nilai setoran, tanggal setor, NTB, dan NTPN
  6. Hasil cetakan dari SIMPONI.
    Untuk struk ATM dan EDC agar segera difotokopi mengingat tulisan pada struk mudah hilang. (sesuai surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor S-4607/PB.6/2014 tanggal 18 Juli 2014)
3.Sebagai Bendahara Pengeluaran Satker, bagaimana cara membuat billing untuk membayarkan pajak yang telah dipungut dari pihak ketiga ?Silahkan login pada http://sse.pajak.go.id dengan menggunakan user (Bendahara) yang telah dibuat. Secara otomatis form perekaman akan menampilkan NPWP Bendahara yang bersangkutan, kemudian kosongkan isian NPWP-nya dan ganti dengan NPWP pihak ketiga, kemudian lanjutkan pengisiannya sesuai billing yang akan dibuat.
4.Pada saat registrasi pendaftaran user pada SIMPONI, dalam memilih tipe pengguna terlanjur hanya satu yang dipilih. Apabila kita ingin menambahkan tipe pengguna lainnya bagaimana caranya?Pada prinsipnya bisa, silahkan menghubungi pusat layanan DJA di 021-34832511 atau email : pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id. Mohon disampaikan nama user name dimaksud dan alasan untuk menambahkan tipe billing yang lain. Selanjutnya admin SIMPONI akan menambahkan tipe pengguna pada user tersebut.
5.Pada SIMPONI, nama akun yang telah dibuat adalah nama pribadi, setelah diubah menjadi nama instansi, ketika melakukan setoran ke Bank hasil kode billing tidak diterima/dikenal. Mohon penjelasannya.Perubahan username (akun untuk login) tidak bisa dilakukan di SIMPONI. Sementara itu, perubahan data pribadi seperti nama depan dan nama belakang bisa dilakukan di SIMPONI, tetapi tidak menyebabkan permasalahan tertolaknya setoran. Perlu diperhatikan juga, agar dalam membuat nama tidak melebih 50 karakter/huruf. Kegagalan billing tidak bisa dibayar, antara lain dapat disebabkan oleh tidak terisinya kode K/L, Unit, dan satker atau pada saat pembuatan billing terjadi putusnya jaringan di MPN G-2.
6.Bagaimana cara menghapus billing yang ada kesalahan input tetapi sudah terlanjur direkam/disimpan?Apabila isian data pembayaran ada yang salah dan ternyata billing sudah tercetak (sudah keluar nomor kode billing), dan terhadap billing tersebut maka buatlah billing baru yang benar, dan terhadap billing yang salah agar dibiarkan/abaikan saja karena dalam waktu 3 hari (untuk Simponi) dan 2 hari (untuk billing Pajak) akan masuk kategori kadaluwarsa.
7.Mengapa pada bukti penerimaan negara (BPN) hasil pembayaran billing tidak terdapat kode akun-nya, sedangkan jika menggunakan SSBP di bukti penerimaan negaranya terdapat kode akun ?BPN yg dikeluarkan oleh ATM, Teller, E-Banking dan EDC tidak menampilkan AKUN karena di sistem MPN G-2 dalam hal ini SIMPONI mengakomodir multi akun (1 kode billing bisa utk akun banyak). Namun demikian, apabila ingin mendapatkan akun maka silahkan mencetak BPN melalui SIMPONI.
8.Minta petunjuk bagaimana cara memasukkan PNBP ke simponi ?Apabila yang dimaksudkan adalah memasukkan referensi jenis dan tarif PNBP baru yang belum ada di SIMPONI, maka silahkan hubungi pusat layanan DJA ke nomor 021 34832511
9.Bila satker mempunyai bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, apakah satker tersebut harus membuat user-password untuk masing-masing bendaharanya? Bila iya, tipe pengguna apa yg dipilih untuk masing2 bendahara tsb saat registrasi ?Penggunaan 1 username atau 2 username dalam satu satker karena adanya aktivitas penyetoran Pendapatan dan Belanja adalah pilihan. Apabila satker ingin mengelola pembayaran PNBP dan setoran belanja (non anggaran) dengan 1 user/akun, maka pada saat registrasi pilih tipe billing KL dan Non Angaran.
Jika hal itu yang dipilih, maka akses utk bisa masuk SIMPONI harus diberikan kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, dalam arti username dan password harus diketahui bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Namun demikian, perlu jadi perhatian bahwa pemegang password sebaiknya jgn bnyak orang untuk menjaga keamanan akun yang telah dibuat.
10.Bagaimana cara konfirmasi setoran penerimaan negara melalui MPN G-2?Konfirmasi transaksi penerimaan negara melalui MPN G-2 dapat dilakukan pada KPPN mitra kerja satker bersangkutan.
11.Bagaimana kebijakan pencatatan dan rekonsiliasi atas transaksi setoran MPN G-2?Untuk rekonsiliasi SAKPA terkait dengan setoran MPN G-2, setoran PNBP yang dilakukan oleh satker melalui MPN G-2 harus diakui dan dicatat dalam SAKPA satker.
Bagi satker yang melakukan rekonsiliasi dengan KPPN non SPAN, seluruh data penerimaan yang disetor melalaui billing MPN G-2 tidak tercatat pada KPPN mitra kerja masing-masing, melainkan pada Dit. PKN/KPPN Khusus Penerimaan. Dengan demikian, ketika satker melakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerja akan ditemukan selisih data penerimaan yang disetor melalui MPN G-2.Sesuai dengan kebijakan rekonsiliasi yang diatur dalam PMK 210/PMK.05/2013, satker tetap melakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerja masing-masing, selanjutnya KPPN mitra kerja meneliti kebenaran dan keabsahan setoran tersebut melalui konfirmasi berdasarkan data MPN. Dengan demikian, Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat diterbitkan setelah dikonfirmasi, atas kebenaran dan keabsahan setoran dimaksud.Bagi satker yang melakukan rekonsiliasi dengan KPPN nonSPAN, transaksi setoran penerimaan melalui MPN-G-2 dapat terbaca atau tersaji dalam laporan realisasi KPPN SPAN selama wajib setor mencantumkan kode KPPN yang tepat sesuai dengan KPPN mitra kerja satker yang membukukan penerimaan.
12.Bagaimana mekanisme koreksi data transaksi penerimaan negara yang disetor melalui MPN G-2?Koreksi data transaksi penerimaan negara melalui MPN G-2 dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS dan tidak merubah total nilai penerimaan.
Untuk penerimaan yang telah tervalidasi pada KPPN SPAN, Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara dilakukan kepada KPPN SPAN mitra kerja.
Untuk penerimaan yang tervalidasi ke KPPN yang belum menerapkan SPAN maka permohonan diajukan kepada KPPN Khusus Penerimaan (sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 dan Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan nomor S-6876/PB.8/2014)
13.Bagaimana penyetoran penerimaan negara dalam bentuk valas melalui MPN G-2?Untuk PNBP sudah bisa dilakukan penyetoran melalui Mata Uang Asing (Valuta Asing), tetapi sementara hanya melalui bank persepsi BNI yang bisa menampung valas tersebut.
Back to Top