-->

Jumat, 19 Mei 2017

Wajar Tanpa Pengecualian, LKPP 2016 Setelah Penantian 12 Tahun

| 17.56.00 |



Untuk pertama kalinya dalam 12 tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal ini tentu saja patut disyukuri, karena pemerintah menunjukkan komitmen untuk berbenah diri dalam banyak hal, utamanya pada akuntabilitas dan transparansi, serta perbaikan kinerja birokrasi. Sukses ini adalah kelanjutan kesuksesan penerapan akuntansi pemerintah berbasis akrual pada tahun 2015 yang membuat Indonesia menyejajarkan diri dengan negara-negara maju.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah laporan keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dalam rangka transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). LKPP merupakan konsolidasi laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun berdasarkan praktik terbaik internasional (best practice) dalam pengelolaan keuangan Negara. LKPP diterbitkan setiap tahun, dan pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 sejak Indonesia merdeka sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah. LKPP disusun oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Opini BPK pertama kali diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2004. Sejak 2004 hingga 2008 opini BPK terhadap LKPP adalah disclaimer (tidak memberikan pendapat). Baru pada tahun 2009 LKPP memperoleh predikat WDP. Predikat tersebut bertahan hingga opini LKPP 2015 lalu. Dalam LKPP Tahun 2015, BPK sempat memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena adanya enam ketidaksesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.

sumber
Back to Top