Berikut adalah syarat registrasi yang harus disiapkan oleh satuan kerja:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
- Surat Pernyataan bermaterai Rp.6000,-
- Formulir Pendaftaran PIN PPSPM (terlampir dalam surat)
- Spesimen Tanda Tangan
Prosedur registrasi PIN PP SPM adalah sebagai berikut:
- Mengambil Nomor antrian registrasi
- Menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut, kemudian Customer Service KPPN Ruteng akan mengeceknya dan menuangkanya dalam check list kelengkapan
- PIN awal dan kode lisensi register PPSPM diterima pada ponsel sesuai dengan nomor PPSPM yang didaftarkan.
- Meng-install aplikasi injeksi PIN PPSPM pada laptop yang telah dibawa
- Melakukan encoding PIN dengan aplikasi injeksi PIN PPSPM
- Melakukan Aktivasi PIN secara langsung ke Customer Service KPPN Ruteng.