-->

Selasa, 01 Desember 2015

SKTB & SKP4

SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN (SKTB)

SKTB adalah surat keterangan yang dibuat oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN atas pendapatan dan/atau penerimaan negara yang telah dibukukan oleh KPPN
Persyaratan penerbitan SKTB :
  • Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Surat Setoran yang sudah ditera NTPN dan NTB/NTP
  • Laporan Harian Penerimaan (LHP) dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP)
  • Rekening Koran
  • Nota Debet Pelimpahan

SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PENDAPATAN (SKP4)

SKP4 adalah dokumen yang berfungsi sebagai dasar pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan
  • Persyaratan penerbitan SKP4 adalah Surat Keterangan Telah dibukukan (SKTB)
Dasar hukum Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER 65/PB/2007 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.
Layanan  - SKTB dan SKP4
Back to Top