-->

Senin, 07 Desember 2015

SPM LS Pihak Ke Tiga

SPM LS KEPADA PIHAK KE TIGA

Kelengkapan SPM
  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. ADK Kontrak (cetak Karwas Kontrak dan Realisasi Kontrak)
  4. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya
Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.
Contoh uraian SPM
Pembayaran belanja …..(barang/modal/ bantuan sosial / lain-lain) sesuai Kontrak/SK No.……. Tgl. ……. PMK/Jaminan Uang Muka /BAP /BAST /Jaminan Pemeliharaan No. ……. Tgl…

SPM LS kepada pihak ketiga dalam rangka pembayaran Uang Muka atas perjanjian/kontrak
Kelengkapan SPM
  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. ADK Kontrak (cetak Karwas Kontrak dan Realisasi Kontrak)
  4. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya
Syarat Khusus berupa :
  1. Asli surat jaminan uang muka;
  2. Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka;
  3. Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Contoh uraian SPM
Pembayaran uang muka belanja …..(barang/modal/lain- lain) sesuai Kontrak No. ……. Tgl. ……. SPMK/Jaminan Uang Muka…….. No. ……. Tgl…

Back to Top