SPM LS KEPADA PIHAK KE TIGA
Kelengkapan SPM
- SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
- ADK Kontrak (cetak Karwas Kontrak dan Realisasi Kontrak)
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya
Sesuai
Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan
kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya
perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak
KPPN.
Contoh uraian SPM
Pembayaran
belanja …..(barang/modal/ bantuan sosial / lain-lain) sesuai Kontrak/SK
No.……. Tgl. ……. PMK/Jaminan Uang Muka /BAP /BAST /Jaminan Pemeliharaan
No. ……. Tgl…
SPM LS kepada pihak ketiga dalam rangka pembayaran Uang Muka atas perjanjian/kontrak
Kelengkapan SPM
- SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
- ADK Kontrak (cetak Karwas Kontrak dan Realisasi Kontrak)
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya
Syarat Khusus berupa :
- Asli surat jaminan uang muka;
- Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka;
- Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Contoh uraian SPM
Pembayaran
uang muka belanja …..(barang/modal/lain- lain) sesuai Kontrak No. …….
Tgl. ……. SPMK/Jaminan Uang Muka…….. No. ……. Tgl…