-->

Rabu, 01 Januari 2014

Visi dan Misi KPPN Ruteng

| 00.30.00 |

Nampaknya untuk mewujudkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah untuk mewujudkan Visi, yaitu:

"Menjadi Pelaksana Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang Professional, Kredibel, Transparan dan Akuntabel guna mewujudkan Pelayanan yang Prima"

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, KPPN Ruteng harus dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik melalui misi, antara lain:

  1. Menjadi Pelaksana Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang Profesional, Transparan, Kredibel dan Akuntabel untuk mewujudkan pelayanan yang Prima (Excelent Sevice).
  2. Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran dengan pelayanan tanpa gratifikasi. 
  3. Mengelola penerimaan negara secara professional, akurat dan akuntabel. 
  4. Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat, kredibel dan tepat waktu. 
  5. Mewujudkan kondisi yang aman dengan sarana dan prasarana yang memadai dalam mewujudkan tugas pokok dan fungsi perbendaharaan di daerah.
Back to Top