-->

Jumat, 04 Desember 2015

Pembukaan Rekening Pemerintah

| 19.28.00 | ,
Persetujuan yang dapat diberikan Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah adalah pembukaan rekening bendahara pengeluaran kepada Kuasa Pengguna anggaran dengan Prinsip : 1 (satu) Satuan Kerja, 1 (satu) DIPA, 1 (satu) Bendahara, dan 1 (satu) rekening. Sedangkan untuk rekening bendahara penerimaan, pemberian izin pembukaaan rekening menggunakan prinsip yang sama dengan rekening bendahara pengeluaran dengan memperhatikan TUPOKSI Satuan kerja yang bersangkutan.

Kepala Kantor / Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan tujuan pembukaan rekening sesuai prinsip diatas, dengan dilampiri: 

  1. Foto copy dokumen pelaksanan anggaran;
  2. Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening.
  3. Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran yang dibuka sebelum berlakunya Peraturan menteri Keuagan No. 57/PMK.05/2007 harus dimintakan persetujuan kepada Kepala KPPN sebagai KUasa BUN di daerah dengan menggunakan prinsip diatas:
  4. Kepala Kantor / Satuan Kerja yang telah mendapatkan persetujuan lebih dari satu rekening untuk rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran agara menutup yang lebih dari satu tersebut.

KPPN sebagai Kuasa BUN berwenang melakukan Pembekuan Sementara Rekening dalam hal: 

  1. Kepala Kantor / Satuan Kerja membuka rekening tanpa persetujuan Kuasa BUN.
  2. Kepala kantor/ Satuan Kerja tidak melaporkan pembukaan rekening yang dilakukan kepada Kuasa BUN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening.
  3. Kepala Kantor / Satuan Kerja tidak mengajukan permohonan persetujuan kepada Kuasa BUN atas Rekening yang dibuka sebelum berlakunya PMK No. 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementrian Negara / lembaga / Kantor / Satuan Kerja;
  4. Rekening yang tidak atau tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja dan saldonya dipindahkan ke Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia.
  5. KPPN sebagai Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke Rekening Kas Umum Negara dalam hal:
-Rekening yang tidak atau tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya tidak ditutup oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja;
-Kepala Kantor / Satuan Kerja dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari kerja setelah tanggal pembekuan sementara, tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap Rekening yang dibekukan sementara tersebut.
Back to Top