PNBP TERPUSAT
Penyetoran PNBP terpusat:
SPM UP
- SPM UP yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM;
- ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;
- Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190
SPM TUP
- SPM UP yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM;
- ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;
- Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190
SPM GUP/GUP NIHIL
- SPM UP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;
SPM LS
- SPM LS yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK SPM LS yang memuat PIN PPSPM;
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti setor lainnya
- Daftar Nominatif untuk yang lebih dari 1(satu) penerima;
- Data perjanjian/kontrak wajib dicatatkanolek PPK melalui sistem aplikasi dan disampaikan secara langsung atau email ke KPPN 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani;
- Khusus untuk SPM LS pembayaran jaminan uang muka ditambah persyaratan:
a. Asli jaminan uang muka;
b. Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN;
c. Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan;
PNBP TIDAK TERPUSAT
Penyetoran PNBP tidak terpusat:SPM UP:
- SPM UP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;
- Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190
- Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh olek Seksi Bank KPPN;
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190
- SPM TUP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK TUP yang memuat PIN PPSPM;
- Surat persetujuan TUP dari Kepala KPPN
- Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN;
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190
- SPM GUP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK SPM GUP yang memuat PIN PPSPM;
- Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN;
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190
- SPM LS yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK SPM LS yang memuat PIN PPSPM;
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti setor lainnya
- Daftar Nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
- Data perjanjian/kontrak wajib dicatatkan olek PPK melalui sistem aplikasi dan disampaikan secara langsung atau email ke KPPN 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani;
- Khusus untuk SPM LS pembayaran jaminan uang muka ditambah persyaratan: (Asli Jaminan Uang Muka, Asli Surat Ber-materai cukup dari PPK kepada kepala KPPN dan Asli Konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan)
- Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN;
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190