Proses Rekonsiliasi Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi SAI yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP/GUP dan LS Bendahara yang diajukan.
Dasar Pengisian Format Laporan Pertanggungjawaban:
Sebelum mengisi LPJ yang akan disampaikan ke KPPN, Bendahara Satuan Kerja mengisi Buku Kas Umum. Format Buku Kas Umum adalah sebagaimana yang tertuang dalam PER-47/PB/2009 beserta lampirannya. Silakan klik pada tautan untuk mengunduh. Rangkuman dari Buku Kas Umum tersebut yang diisikan dalam format LPJ.
Dokumen yang disyaratkan pada waktu penyampaian LPJ yaitu :
- Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan di Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera),
- Proses ini dilakukan setiap awal bulan antara Satker dengan KPPN, dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir,
- Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ,
Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi SAI yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP/GUP dan LS Bendahara yang diajukan.
Dasar Pengisian Format Laporan Pertanggungjawaban:
Sebelum mengisi LPJ yang akan disampaikan ke KPPN, Bendahara Satuan Kerja mengisi Buku Kas Umum. Format Buku Kas Umum adalah sebagaimana yang tertuang dalam PER-47/PB/2009 beserta lampirannya. Silakan klik pada tautan untuk mengunduh. Rangkuman dari Buku Kas Umum tersebut yang diisikan dalam format LPJ.
Dokumen yang disyaratkan pada waktu penyampaian LPJ yaitu :
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sesuai format PER-47/PB/2009 lampiran 5-6. Silakan klik tautan untuk mengunduh. LPJ Penerimaan hanya dibuat oleh Satuan Kerja yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran sesuai format PER-47/PB/2009 lampiran 5-6. Silakan klik tautan untuk mengunduh. LPJ Pengeluran dibuat oleh Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Liwa. Pengeluaran yang dilaporkan dalam LPJ merupakan Realisasi Belanja atas beban APBN
- Rekening Koran/Daftar Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/ Lainnya Satuan Kerja untuk setiap akhir semester.
- Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
- Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
- Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara
- Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ
- Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ