-->

Jumat, 04 Desember 2015

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Proses Rekonsiliasi Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

  • Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan di Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera),
  • Proses ini dilakukan setiap awal bulan antara Satker dengan KPPN, dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir,
  • Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ,
Sanksi
Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi SAI yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP/GUP dan LS Bendahara yang diajukan.

Dasar Pengisian Format Laporan Pertanggungjawaban:
Sebelum mengisi LPJ yang akan disampaikan ke KPPN, Bendahara Satuan Kerja mengisi Buku Kas Umum. Format Buku Kas Umum adalah sebagaimana yang tertuang dalam PER-47/PB/2009 beserta lampirannya. Silakan klik pada tautan untuk mengunduh. Rangkuman dari Buku Kas Umum tersebut yang diisikan dalam format LPJ.

Dokumen yang disyaratkan pada waktu penyampaian LPJ yaitu :
  1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sesuai format PER-47/PB/2009 lampiran 5-6. Silakan klik tautan untuk mengunduh. LPJ Penerimaan hanya dibuat oleh Satuan Kerja yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  2. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran sesuai format PER-47/PB/2009 lampiran 5-6. Silakan klik tautan untuk mengunduh. LPJ Pengeluran dibuat oleh Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Liwa. Pengeluaran yang dilaporkan dalam LPJ merupakan Realisasi Belanja atas beban APBN
  3. Rekening Koran/Daftar Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/ Lainnya Satuan Kerja untuk setiap akhir semester.
Proses Rekonsiliasi di KPPN
  1. Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
  2. Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
  3. Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara
  4. Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ
  5. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ

Back to Top