-->

Kamis, 03 Desember 2015

Ralat SSBP

| 19.32.00 | ,
Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui setoran Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Ruteng dilakukan terhadap :
  1. Kesalahan kode setoran
  2. Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoran beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor, penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
  3. Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara

Syarat perbaikan data peneriman negara sesuai form yaitu :

  1. Surat Permohonan Transaksi Penerimaan Negara
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  3. Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
  4. Apabila disetujui KPPN membuat Surat Pemberitahuan Perbaikan Transaksi yang dikirimkan kepada satker. Berdasarkan nota perbaikan tersebut, satker melakukan perbaikan data pada aplikasi SAKPA
Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Back to Top