REKONSILIASI UAKPA
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat 7 hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir.
Jika
sampai batas waktu tersebut belum melakukan rekonsiliasi maka akan
diterbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Dan
jika sampai 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan SP2Lk tersebut satker
belum mengirimkan laporan keuangan (rekon) bulanan maka akan diberikan
sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP dan SPM-LS ke
Bendahara.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Dokumen yang disampaikan untuk rekonsiliasi adalah :
- Arsip Data Komputer (ADK)
- Register Pengirimak ke KPPN
- Copy register pengirimak ke UAPPA-W atau UAPPA-E1 bulan sebelumnya
- Laporan Realisasi Anggaran (khusus Laporan Semester I/II)
- Laporan Realisasi Anggaran Belanja
- Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan
- Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan
- Neraca SAKPA
- Neraca SIMAk-BMN
- Catatan atas Laporan Keuangan-CaLK (khusus Laporan Semester I/II)
- Rekening koran
- Copy SSBP/SSPB
Layanan - Rekonsiliasi UAKPA