-->

Kamis, 03 Desember 2015

Rekonsiliasi UAKPA

REKONSILIASI UAKPA

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat 7 hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir.
Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan rekonsiliasi maka akan diterbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Dan jika sampai 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan SP2Lk tersebut satker belum mengirimkan laporan keuangan (rekon) bulanan maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP dan SPM-LS ke Bendahara.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

Dokumen yang disampaikan untuk rekonsiliasi adalah :
  1. Arsip Data Komputer (ADK)
  2. Register Pengirimak ke KPPN
  3. Copy register pengirimak ke UAPPA-W atau UAPPA-E1 bulan sebelumnya
  4. Laporan Realisasi Anggaran (khusus Laporan Semester I/II)
  5. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
  6. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
  7. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan
  8. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan
  9. Neraca SAKPA
  10. Neraca SIMAk-BMN
  11. Catatan atas Laporan Keuangan-CaLK (khusus Laporan Semester I/II)
  12. Rekening koran
  13. Copy SSBP/SSPB
    Layanan - Rekonsiliasi UAKPA
Back to Top