-->

Kamis, 03 Desember 2015

Retur SP2D

| 18.28.00 | ,

RETUR SP2D

Alasan terjadi retur SP2D antara lain :
- Kesalahan/perbedaan nama/nomor rekening SP2D
- Kesalahan penulisan nama bank penerima
- Rekening tidak aktif/tutup/pasif

Prinsip dasar penatausahaan dana retur :
- Retur yang diterima selama tahun berjalan (belum disetor ke kas negara) dapat dibayarkan kembali dengan penerbitan surat ralat rekening SP2D.
- Kesalahan retur yang telah disetorkan ke kas negara dapat dibayarkan kembali melalui penerbitan SPM-PP/SP2D oleh KPPN setelah ada pengajuan surat permohonan pembayaran kembali dari KPA/satuan kerja.
Surat ralat/perbaikan dan permohonan perbaikan pembayaran kembali disampaikan kepada KPPN dilampiri :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Fotocopy buku tabungan/rekening giro yang telah dilegalisir bank/kantor pos penerima.
- Surat pernyataan dari bank/kantor pos penerima bahwa rekening berkenaan masih aktif minimal sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal surat ralat dari KPA/satker.
- Perbaikan resume kontrak dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data rekening dalam kontrak/resume kontrak.
- ADK SPM, Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi serta SPM setelah koreksi dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data pada SPM dan SP2D.
Back to Top