-->

Rabu, 02 Desember 2015

Konfirmasi Setoran

| 19.36.00 | ,

Konfirmasi atau legalisasi surat setoran (SSP/SSBP/SSPB) yang dibayarkan melalui bank/pos persepsi dapat dilakukan dengan :
  1. Surat permintaan konfirmasi kepada KPPN Ruteng dilampiri ADK surat setoran yang akan dilegalisasi dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menunjukkan kode NTPN.
  2. Menyerahkan surat dan lampiran pada loket Konfirmasi SSP/SSBP/SSPB.
  3. Surat Setoran tersebut agar di legalisasi oleh KPA/PPK terlebih dahulu.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-18/PB/2010 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara.

Untuk setoran sisa UP/TUP diharapkan menyetor di Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Ruteng agar memudahkan proses rekonsiliasi laporan keuangan.
Layanan - Konfirmasi Setoran

Back to Top