Konfirmasi atau legalisasi surat setoran (SSP/SSBP/SSPB) yang dibayarkan melalui bank/pos persepsi dapat dilakukan dengan :
- Surat permintaan konfirmasi kepada KPPN Ruteng dilampiri ADK surat setoran yang akan dilegalisasi dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang menunjukkan kode NTPN.
- Menyerahkan surat dan lampiran pada loket Konfirmasi SSP/SSBP/SSPB.
- Surat Setoran tersebut agar di legalisasi oleh KPA/PPK terlebih dahulu.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-18/PB/2010 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara.
Untuk setoran sisa UP/TUP diharapkan menyetor di Bank/Pos Persepsi Mitra Kerja KPPN Ruteng agar memudahkan proses rekonsiliasi laporan keuangan.
Layanan - Konfirmasi Setoran |