-->

Rabu, 02 Desember 2015

Reklasifikasi Setoran UP

REKLASIFIKASI SETORAN UP

Penyelesaian Kelebihan Pengembalian UP meliputi :
A. Pengembalian kelebihan setoran UP kepada Bendahara Pengeluaran
Kelebihan UP yang di selesaikan dengan pengembalian meliputi setoran UP yang berasal dari :
    1. SP2D LS a.n. Bendahara Pengeluaran yg belum dibayarkan kepada yg berhak
    2. UP/yang sejenis bersumber dari APBD dalam hal Bendahara merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran satker perangkat daerah
    3. Uang lainnya yang tidak terkait dengan tugas Bendahara Pengeluaran namun berada dalam pengelolaannya.
Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :
    1. Copy SSBP atas setoran UP yang telah dilegalisasi jika disetor pada Bank/Pos Persepsi bukan mitra kerja KPPN Jakarta II
    2. Surat Pernyataan (form : lamp I)
    3. Surat Penetapan Pengembalian dari KPA (form : lamp III)
Berdasarkan SKTB dan SP3 yang diterbitkan oleh KPPN, Pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM pengembalian kelebihan setoran pertanggungjawaban UP dalam 3 rangkap dengan akun 825114. KPA mengajukan SPM tersebut dengan dilampiri SKTB, SP3, Surat Ketetapan Pengembalian dari KPA, copy SSBP yang telah dilegalisir dan SPTJM (form : lamp VI).
B. Reklasifikasi
~ Reklasifikasi dilakukan atas transaksi :
    1. Potongan SPM ,
    2. Setoran UP selain kategori di pasal 3,
    3. Setoran UP dalam kategori di pasal 3 yang tidak dimintakan pengembaliaannya.
~ Kelebihan UP yang transaksinya melalui potongan SPM dan setoran UP yang tidak dimintakan pengembaliannya dimasukkan ke dalam akun 423999 (Pendapatan anggaran lain-lain), sedangkan kelebihan UP karena kesalahan pencantuman kode akun agar dimasukkan ke dalam akun yang sesuai dengan maksud setoran dan potongan SPM.
~ Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :
    1. Copy SSBP atau SPM/SP2D
    2. Daftar Rincian Reklasifikasi (form : lamp VIII)
    3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (form : lamp VI)
~ Tindak lanjut reklasifikasi :
    1. Perbaikan data transaksi keuangan berdasarkan Nota Perbaikan yang diterbitkan KPPN jika transaksi belum dilaporkan pada LKPP Audited,
    2. Koreksi pembukuan dengan melakukan penyesuaian saldo awal pada neraca berdasarkan Nota Penyesuaian yang diterbitkan KPPN jika transaksi telah dilaporkan pada LKPP Audited.
Layanan - Reklasifikasi Setoran UP

Back to Top