REKLASIFIKASI SETORAN UP
Penyelesaian Kelebihan Pengembalian UP meliputi :
A. Pengembalian kelebihan setoran UP kepada Bendahara Pengeluaran
Kelebihan UP yang di selesaikan dengan pengembalian meliputi setoran UP yang berasal dari :
- SP2D LS a.n. Bendahara Pengeluaran yg belum dibayarkan kepada yg berhak
- UP/yang sejenis bersumber dari APBD dalam hal Bendahara merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran satker perangkat daerah
- Uang lainnya yang tidak terkait dengan tugas Bendahara Pengeluaran namun berada dalam pengelolaannya.
Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :
- Copy SSBP atas setoran UP yang telah dilegalisasi jika disetor pada Bank/Pos Persepsi bukan mitra kerja KPPN Jakarta II
- Surat Pernyataan (form : lamp I)
- Surat Penetapan Pengembalian dari KPA (form : lamp III)
Berdasarkan
SKTB dan SP3 yang diterbitkan oleh KPPN, Pejabat penandatangan SPM
menerbitkan SPM pengembalian kelebihan setoran pertanggungjawaban UP
dalam 3 rangkap dengan akun 825114. KPA mengajukan SPM tersebut dengan
dilampiri SKTB, SP3, Surat Ketetapan Pengembalian dari KPA, copy SSBP
yang telah dilegalisir dan SPTJM (form : lamp VI).
B. Reklasifikasi
~ Reklasifikasi dilakukan atas transaksi :
- Potongan SPM ,
- Setoran UP selain kategori di pasal 3,
- Setoran UP dalam kategori di pasal 3 yang tidak dimintakan pengembaliaannya.
~
Kelebihan UP yang transaksinya melalui potongan SPM dan setoran UP yang
tidak dimintakan pengembaliannya dimasukkan ke dalam akun 423999
(Pendapatan anggaran lain-lain), sedangkan kelebihan UP karena kesalahan
pencantuman kode akun agar dimasukkan ke dalam akun yang sesuai dengan
maksud setoran dan potongan SPM.
~ Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :
- Copy SSBP atau SPM/SP2D
- Daftar Rincian Reklasifikasi (form : lamp VIII)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (form : lamp VI)
~ Tindak lanjut reklasifikasi :
- Perbaikan data transaksi keuangan berdasarkan Nota Perbaikan yang diterbitkan KPPN jika transaksi belum dilaporkan pada LKPP Audited,
- Koreksi pembukuan dengan melakukan penyesuaian saldo awal pada neraca berdasarkan Nota Penyesuaian yang diterbitkan KPPN jika transaksi telah dilaporkan pada LKPP Audited.
Dasar hukum : Perdirjen Nomor Per-61/PB/2009 tentang Penyelesaian Kelebihan Pengembalian Uang Persediaan
Layanan - Reklasifikasi Setoran UP |