RALAT SPM
Prosedur mengenai Koreksi/Ralat SPM telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-89/PB/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN. Satker yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Prosedur koreksi/ralat SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya adalah sebagai berikut:
Koreksi Data Pengeluaran dan/atau Potongan Melalui SPM/SP2D
Koreksi data yang diajukan pada KPPN berupa:
1. Data setoran penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi; dan/atau
2. Data pengeluaran dan/atau potongan melalui penerbitan SPM/SP2D.
2. Data pengeluaran dan/atau potongan melalui penerbitan SPM/SP2D.
Persyaratan Koreksi/Ralat SPM:
Mengajukan
surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D
kepada KPPN mitra kerja masing-masing. Format surat sebagaimana Lampiran
I PER- 89/PB/2011. Surat permintaan koreksi tersebut wajib dilampirkan
dengan:
- Daftar Rincian Koreksi Data yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (bagian tak terpisahkan dari Lampiran I PER-89/PB/2011);
- Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi;
- SPM setelah koreksi;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Koreksi/Ralat SPM;
- ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki).
Koreksi/perbaikan/ralat
SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan
perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total
potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM.
KPPN
akan meneliti/memeriksa koreksi/ralat SPM tersebut apakah benar dan
dapat dilakukan sesuai PER-89/PB/2011. Bila koreksi/ralat SPM dapat
dilakukan maka KPPN akan menerbitkan Nota Penyesuaian. Bila
koreksi/ralat SPM tidak dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan surat
pengembalian atas koreksi/ralat SPM tersebut.
Koreksi Data Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi
Koreksi
data setoran penerimaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi berpedoman
pada PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau
Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.